Jumat, 24 Juni 2011

Profesionalisme guru antara harapan dan kenyataan

Profesionalisme guru adalah kemampuan guru untuk melakukan tugas pokoknya sebagai pendidik dan pengajar meliputi kemampuan merencanakan, melakukan, dan melaksanakan evaluasi pembelajaran. Pada prinsipnya setiap guru harus disupervisi secara periodik dalam melaksanakan tugasnya. Jika jumlah guru cukup banyak, maka kepala sekolah dapat meminta bantuan wakilnya atau guru senior untuk melakukan supervisi. Keberhasilan kepala sekolah sebagai supervisor antara lain dapat ditunjukkan oleh meningkatnya kinerja guru yang ditandai dengan kesadaran dan keterampilan melaksanakan tugas secara bertanggung jawab.


Dari pengertian di atas seorang guru yang profesional harus memenuhi empat kompetensi guru yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen yaitu
1. Kompetensi pedagogik.
    yaitu kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam
2. Kompetensi kepribadian, 
    yaitu merupakan kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, arif bijaksana, dewasa, 
    berwibawa, berakhlak mulia, menjadi tauladan, evaluatif dan mengembangkan 
    diri berkelanjutan.
3. Kompetensi profesional, 
    yaitu merupakan kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas 
    dan mendalam
4. Kompetensi sosial 
    yaitu merupakan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat

Namun pada kenyataannya, banyak ditemui menjadi guru seperti pilihan profesi terakhir. Kurang bergengsi, status social yang lekat dengan kemarginalan, dengan gaji yang terbatas. Bahkan guru ada yang dipilih asal comot yang penting ada yang mengajar. Pada hal guru adalah operator sebuah kurikulum pendidikan. Ujung tombak pejuang pengetas kebodohan. Bahkan guru adalah mata rantai dan pilar peradapan bagi proses perubahan dan kemajuan suatu masyarakat atau bangsa.

Di lapangan banyak di antara guru mengajarkan mata pelajaran yang tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan yang dimilikinya. Kalau toh guru sudah sesuai dengan kualifikasinya sebagai guru mata pelajaran namun keprofesionalismenya masih jauh dari idial yang diharapkan. Seringnya jam kosong dalam KBM, metode pembelajaran yang konvensional, penilaian peserta didik dan pengelolaan kelas yang terabaikan masih sering kita jumpai dalam kehidupan pembelajaran di kelas.  Satuan pendidikan yang hanya mengejar angka kelulusan sering mengabaikan pembelajaran proses dalam kerangka membentuk karakter siswa.

Fakta-fakta yang sering kita jumpai seperti diatas akibat kesalahan individu guru, kebijakan satuan pendidikan apa karena adanya kesalahan tuntutan kurikum ?. Bagaimana menurut sampean?.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar